Sistem Monitoring Limbah B3 Rumah Sakit Berbasis Web dan Mobile
DOI:
https://doi.org/10.31848/justise.v3i2.4330Kata Kunci:
B3 Waste, Hospital, Monitoring System, Web and Mobile, Agile, RSUD MajalayaAbstrak
Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di rumah sakit merupakan aspek krusial dalam menjamin keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Limbah medis yang tidak ditangani dengan baik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, meningkatkan risiko penularan penyakit, serta menimbulkan dampak negatif bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat sekitar. Namun, praktik pengelolaan limbah B3 di berbagai rumah sakit masih menghadapi kendala, antara lain pencatatan manual yang rawan kesalahan, keterbatasan sistem pemantauan, serta kurangnya transparansi dalam pelaporan kepada pihak terkait.Penelitian ini bertujuan untuk merancang dan membangun sistem monitoring limbah B3 berbasis web dan mobile di RSUD Majalaya guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterlacakan dalam proses pengelolaan limbah. Metode pengembangan yang digunakan adalah Agile dengan framework Scrum, yang memungkinkan proses pembangunan aplikasi dilakukan secara iteratif dan adaptif sesuai kebutuhan pengguna.Aplikasi yang dikembangkan dilengkapi dengan berbagai fitur utama, seperti pencatatan data limbah secara digital, pemantauan status limbah melalui QR Code, sistem notifikasi otomatis saat terjadi penumpukan, pembuatan label limbah berdasarkan kategori, hingga pembuatan laporan yang terintegrasi dengan standar regulasi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sistem mampu mempermudah proses pencatatan dan monitoring, meningkatkan ketepatan laporan, serta mendukung kepatuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai pengelolaan limbah B3. Dengan adanya sistem ini, pengelolaan limbah B3 di rumah sakit dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan publik.
Referensi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, “Dashboard pengelolaan limbah B3,” [Online]. Available: https://pslb3.menlhk.go.id/dashboard/pengelolaanLimbahB3. [Accessed: Mar. 25, 2025].
A. Nursabrina, T. Joko, and O. Septiani, “Kondisi pengelolaan limbah B3 industri di Indonesia dan potensi dampaknya: Studi literatur,” *Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung*, vol. 13, no. 1, pp. 80–90, Aug. 2021, doi: 10.34011/juriskesbdg.v13i1.1841.
S. R. N. Arisaputri, S. Nur Kholifah, N. Haditya Halima, and C. Deva Yosivatama, “Efektivitas pemberlakuan UU Cipta Kerja dalam pengelolaan limbah B3,” [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/358976686.
A. Lubis, “Kebijakan penghapusan sanksi pidana terhadap tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” vol. 3, Jun. 2021.
N. A. Puteri, “Evaluasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT. X Jakarta Timur,” Laporan Praktik Kerja, Institut Teknologi Nasional Bandung, Bandung, Indonesia, 2023.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, *Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun*. Jakarta, Indonesia, 2021.
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, *Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3*. Jakarta, Indonesia, Dec. 2013.
I. Fadlilah, D. Andesta, and S. S. Dahda, “Rancang bangun sistem informasi monitoring limbah B3 (Studi kasus: PT. PJB UP Gresik),” *JUSTI (Jurnal Sistem dan Teknik Industri)*, Nov. 2021, doi: 10.30587/justicb.v2i1.3179.
D. R. R. Khoirunnisa, “Efektivitas pengawasan pengolahan limbah medis kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Provinsi Jawa Timur,” Skripsi, 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Vina Nurhotijah, Irman Hariman

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




